Penampakan Lokasi Mario Dandy Aniaya David Ozora

Perumahan lokasi David dianiaya hingga koma olles Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Metro – Mario Dandy Satriyo(20) telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada David (17), anak pengurus pimpinan pudat GP Ansor DKI Jakarta. David dianiaya hingga mengalami koma dan hingga kini masih belum sadarkan diri.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Polisi pun tidak hanya menetapkan Mario Dandy sebagai satu-satunya tersangka kasus penganiayaan tersebut. Pasalnya ada seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) dan pria bernama Shane Lukas alias SLR (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut itu. Hari ini, Polisi akan melakukan rekonstruksi penganiayaan tersebut langsung di lokasi.

Perumahan lokasi David dianiaya hingga koma olles Mario Dandy

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana
So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Jumat 10 Maret 2023, perumahan yang diduga telah menjadi lokasi penganiayaan David itu saat ini tengah berjalan seperti biasanya. Tampak motor dan mobil berlalu lalang di perumahan tersebut. Perumahan tersebut bernama Perumahan Green Permata.

Di pintu masuk perumahan itupun tampak kurang lebih enam security perumahan tengah berjaga di pintu masuk perumahan.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Rencananya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan reka ulang adegan atau rekontruksi di lokasi kejadian. Polisi nantinya akan melakukan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi sekaligus tersangka.

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Instagram

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

AG Tak Hadir Dalam Rekontruksi

Rencananya, pacar dari Mario Dandy, yakni AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi alias reka ulang adegan kasus penganiayaan David Ozora hari ini.

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 10 Marer 2023.

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Alasan AG tidak dihadirkan langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, pihaknya patuh kepada sistem peradilan pidana anak. Sosok AG rencananya bakal diperankan oleh pemeran pengganti. Untuk tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata dia.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya