Mobil Rubicon Dihadirkan saat Rekonstruksi Mario Dandy Aniaya David

Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Polisi menggelar rekonstruksi atau reka adegan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam reka adegan itu, Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy pun turut dihadirkan.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, rombongan polisi tiba di perumahan Green Permata pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 13.20 WIB. Polisi tiba bersama dengan Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy pada saat menganiaya David.

Mobil Rubicon itupun tampak masih dibaluti oleh garis polisi berwarna kuning. Tak hanya itu, rombongan polisi pun hadir dengan diiringi mobil tahanan dan juga mobil Inafis Polri. Para tersangka pun masih belum terlihat dikeluarkan oleh polisi di lokasi reka adegan Mario Dandy.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Namun, sejumlah awak media pun tak dapat melihat secara langsung reka adegan atau rekontruksi itu. Awak media hanya di bolehkan melihat dari kejauhan sekitar ratusan meter dari lokasi penganiayaan Mario Dandy.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Polda Metro Jaya bersama jajarannya akan melakukan reka ulang adegan atau rekontruksi di lokasi kejadian. Polisi nantinya akan melakukan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi sekaligus tersangka.

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up

Rencananya AG Tak Hadir Dalam Rekontruksi

Rencananya, pacar dari Mario Dandy, yakni AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi alias reka ulang adegan kasus penganiayaan David Ozora hari ini.

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 10 Marer 2023.

Alasan AG tidak dihadirkan langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, pihaknya patuh kepada sistem peradilan pidana anak. Sosok AG rencananya bakal diperankan oleh pemeran pengganti. Untuk tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata dia.

Perumahan lokasi David dianiaya hingga koma olles Mario Dandy

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya