Mario Dandy Akan Peragakan Adegan Merencanakan hingga Aniaya David

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy ke David
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan bahwa dalam reka ulang adegan atau rekonstruksi Mario Dandy Satriyo (20) akan dibagi menjadi tiga klaster. Mario Dandy diketahui menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," ujar Hengki di lokasi rekontruksi pada Jumat 9 Maret 2023.

Kemudian, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ketiga klaster itu dilakukan mulai dari merencanakan penganiayaan oleh Mario Dandy dan juga pacarnya, AG (15).

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Nanti pada saat kita melakukan rekonstruksi, yang pertama kita akan memeragakan adegan di mana mulai adanya rencana dari tersangka MDS dan anak AG. Sesuai dari hasil berita acara itu dijemput di sekolahnya. Jadi kita umpamakan nanti," ujar penyidik di lokasi.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Selanjutnya ada adegan dimana Mario Dandy dan AG menjemput Shane Lukas atau SLR dan langsung menuju lokasi kejadian.

"Nanti adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, di situ ada adegan," ucapnya.

Selanjutnya, reka adegan lainnya yakni melakukan penganiayaan Mario Dandy kepada David. Hingga akhirnya, adanya pertolongan dari saksi yang berinisial R dan N dengan membawa David ke Rumah Sakit Medica Permata Hijau.

"Kemudian setelah dari sana menuju ke TKP tempat terjadinya peristiwa penganiayaan. Terakhir ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit," tukasnya.

Diketahui, polisi menggelar rekonstruksi atau reka adegan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam reka adegan itu, Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy pun turut dihadirkan.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, rombongan polisi tiba di perumahan Green Permata pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 13.20 WIB. Polisi tiba bersama dengan Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy pada saat menganiaya David.

Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mobil Rubicon itupun tampak masih dibaluti oleh garis polisi berwarna kuning. Tak hanya itu, rombongan polisi pun hadir dengan diiringi mobil tahanan dan juga mobil Inafis Polri.

Namun, sejumlah awak media pun tak dapat melihat secara langsung reka adegan atau rekontruksi itu. Awak media hanya dibolehkan melihat dari kejauhan sekitar ratusan meter dari lokasi penganiayaan Mario Dandy.

Polda Metro Jaya bersama jajarannya akan melakukan reka ulang adegan atau rekontruksi di lokasi kejadian. Polisi nantinya akan melakukan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi sekaligus tersangka.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya