Mario Dandy Ajak David Berantem: Partai Sama Gue Yuk, Gue Buncit Nih

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Metro – Mario Dandy Cs telah memeragakan sejumlah adegan di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023. Ada salah satu momen yang menampilkan bahwa Mario Dandy mengajak berantem David.

Namun, ajakan berantem Mario Dandy tersebut pun ditolak oleh David. David mengaku bahwa dirinya tidak sepadan dengan Mario Dandy.

Mulanya, Mario Dandy mengajak David mengobrol tepat di belakang Jeep Rubicon yang terpakir tak jauh dari lokasi rumah rekan David.

Kemudian, keduanya berbicara dengan kondisi duduk di trotoar sisi jalan. Isi percapakan itu Mario mengajak David untuk berduel satu lawan satu.

"Ada percakapan antara MDS dengan korban bahwa MDS mengatakan ‘partai sama gue yuk’," ujar penyidik seraya ucapan Mario Dandy di lokasi, Jumat 10 Maret 2023.

"Ngga deh," jawab David. 

"Kenapa," tanya Mario.

Polisi Imbau Warga Datang Lebih Awal Jika Hendak Salat Id di Masjid Istiqlal

"Ngga sepadanlah," sahut David.

Lantas, penolakan dari David pun langsung di respon oleh Mario Dandy dengan membandingkan fisiknya. Mario Dandy mengatakan bahwa fisiknya sepadan dengan David.

Polda Metro Klaim Wilayah Jakarta Aman saat Malam Takbiran

"Ini gue buncit nih," ucap penyidik menirukan perkataan Mario.

"Gue kan kurus kaya gini den," jawab David.

Mabes Polri Perintahkan Seluruh Jajarannya di Daerah Larang Konvoi Takbir Keliling

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya