Dengan Nada Bergetar, Perempuan yang Lihat David Dianiaya Omeli Mario Dandy

N, saksi yang lihat Mario Dandy aniaya Dvaid
Sumber :
  • Tiktok @tgifjj

VIVA Metro – Salah satu perempuan penghuni komplek tempat David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy ikut menjalani rekonstruksi. Saksi yang diketahui berinisial N itu ternyata ibu dari teman sekolah David. Saat menjalani reka ulang, N nampak emosi melihat aksi Mario Dandy.

Reka ulang yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat siang kemarin memeragakan momen N berhadapan dengan Mario Dandy. Saat itu, dengan suara bergetar, N meminta Mario Dandy menghentikan mengaiaya David.

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Mulanya, N meneriakan Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu.

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang kamu ngapain di sini, saya pemilik rumah itu. Kamu tamu tak diundang, mau ngapain kamu,” ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.

Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan brutal Mario Dandy ke David Ozora

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

“Terus begitu saya tahu ini David, saya bilang gini ke pelaku kamu apain temen Anak saya sampán bonyok begini,” kata N.

Korban Tewas Akibat Penembakan di Gedung Konser Moskow Bertambah Jadi 140 Orang

Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.

“Dia melecehkan adik teman saya tante’," kata N.

Viral Korban Inses Malah Peluk dan Tangisi Pelaku, Psikolog Soroti Orang Tua

Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Benarkah Agen Khusus Rusia Potong Telinga Tersangka Teroris Moskow & Dipaksa Memakannya?

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya