Cerita Asep Pemilik Asli Tanah di Cibitung Malah Dilaporkan ke Polisi sama Mafia Tanah

- Istimewa
VIVA Metro – Kasus mafia tanah yang terbilang unik terjadi di Cibitung, Bekasi, Jawa barat. Pemilik tanah asli justru malah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Melihat hal tersebut, sang pemilik tanah melaporkan balik penyerobotan tanah miliknya.
Sang pemilik tanah lewat pengacaranya, Jay Tambunan juga melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi.
Pemilik tanah adalah Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih. Keduanya mewarisi tanah dari ayahnya yang sudah meninggal seorang mantan kepala desa bernama Suhudi bin Dulloh.
Tanah sengketa Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro di Jakarta Selatan
- VIVAnews/ Zaky Al Yamani
Tanahnya berada di 2 lokasi di Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu 29.270 meter di Desa Kerta Mukti dan dan 14.580 meter di Desa Muktiwari.
”Saya kaget kenapa saya pemilik tanah sah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Asep, Senin kemarin.
Kejadian tersebut berawal pada 2017. Saat itu Asep kaget bukan kepalang tanah miliknya diratakan oleh sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi. Usut punya usut, pengembang mengaku membeli tanah tersebut dari seorang pria berinisial M bin SA.