Kuncoro Wibowo Tulis Urusan Keluarga Jadi Alasan Mundur dari Dirut Transjakarta

Kuncoro Wibowo
Sumber :
  • Twitter: M Kuncoro Wibowo

VIVA Metro – Masyarakat dihebohkan dengan pengunduran diri mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo pasca 2 bulan ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

M Kuncoro Wibowo mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Transjakarta.

Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengatakan alasan dari Kuncoro Wibowo mengundurkan diri karena adanya urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

"Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi itu yang disampaikan di surat resmi ya," kata Fitria kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat 17 Maret 2023.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Atas dasar hal itu lah pihak BUMD mengikuti alur pengunduran diri Kuncoro Wibowo. Namun, keesokan harinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan Kuncoro sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Jadi, kami mengikutinya surat resmi. Yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan tersebut, ya, kami tahunya surat resminya itu," ucap Fitria.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Lembaga antirasuah resmi menetapkan M Kuncoro Wibowo sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi bansos beras di lingkungan Kementerian Sosial periode 2020 hingga 2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini. 

"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Ali menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut. 

"Ketika penyidikan, kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," tuturnya.

Lembaga antirasuah juga melakukan pencegahan terhadap keenam tersangka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses ini, lanjut Ali, bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.

Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," pungkas Ali. 

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini termasuk Kuncoro Wibowo. 

Berikut merupakan daftar enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini: 

1. Kuncoro Wibowo (KW)

2. Ivo Wongkaren (IW)

3. April Churniawan (AC)

4. Richard Cahyanto (RC)

5. Roni Ramdani (RR)

6. Budi Susanto (BS)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya