Pacar Mario Dandy Segera Disidang, Diserahkan ke Jaksa Hari Ini

- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Metro – Polisi akan menyerahkan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) pada pihak Kejaksaan hari ini. Rencananya AG bakal diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan cuma AG, barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan diserahkan pula ke Kejari Jaksel. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
"Di Kejari Jaksel," ujar Ade kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Bukan tanpa alasan polisi menyerahkan AG ke pihak Kejaksaan hari ini. Usut punya usut, penyebabnya karena berkas perkara AG dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan. Hal itu ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Artinya, dia bakal segera disidang.
Namun, belum diketahui kapan AG bakal disidang. Dengan diserahkannya AG ke pihak Kejaksaan, maka kini AG jadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Dia resmi jadi tahanan Kejaksaan. Belum diketahui dimana yang bersangkutan bakal ditahan nantinya setelah jadi tahanan Kejaksaan.
"Sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap," kata Hengki menambahkan.