David Tolak Diversi, Pacar Mario Dandy Bakal Tetap Disidang

- VIVA/Foe Peace
VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) bakal disidang dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Langsung ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mengatakan, upaya diversi ditolak oleh pihak korban, dalam hal ini David. Karena diversi ditolak maka sudah tertutup penyelesaian dengan cara di luar persidangan sehingga AG bakal tetap dibawa ke meja hijau. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," ujarnya.Â
Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Dia menambahkan, "Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyerahkan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) ke Kejaksaan hari ini. Rencananya AG bakal diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.