Pacar Mario Dandy Tetap Ditahan di LPKS Selama Jaksa Susun Dakwaan

- VIVA/Foe Peace
VIVA Metro – Pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
"Yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.
Syarief mengatakan, AG bakal ditahan selama pihaknya menyusun surat dakwaan. Kata Syarief, tidak lama lagi pihaknya bakal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Masa penahanan AG bakal diperpanjang jika dakwaan belum rampung.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ujarnya.
Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Sebelumnya diberitakan, polisi menyerahkan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
Bukan cuma AG, barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan diserahkan juga ke Kejari Jaksel. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan. "Di Kejari Jaksel," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.