Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy, Ini Hakim Gantinya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan mengadili AG, pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Informasi pembatalan Saut Marulli sebagai hakim tunggal AG (15) turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata dia, Saut membatalkan pimpin sidang AG sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto kepada wartawan pada Selasa 28 Maret 2023.

Djuyamto menjelaskan bahwa penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jakarta Selatan.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17). Dengan demikian, Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title