Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy, Ini Hakim Gantinya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan mengadili AG, pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Informasi pembatalan Saut Marulli sebagai hakim tunggal AG (15) turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata dia, Saut membatalkan pimpin sidang AG sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto kepada wartawan pada Selasa 28 Maret 2023.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Djuyamto menjelaskan bahwa penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jakarta Selatan.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17). Dengan demikian, Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan oleh Kejari Jaksel dilakukan hari ini. "Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

AG, Pacar Mario Dandy diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Terkait hal ini, hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa AG pun telah ditunjuk. Dia adalah Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. 

Menurut dia, Hakim Saut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya