Pacar Mario Dandy Sidang Diversi, Ayah David: Saatnya Kamu Menang dan Mereka Hancur

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut memosting unggahan di sosial media yang menampilkan foto David Ozora (17) saat masih sehat atau sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Cs.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Dalam unggahan foto tersebut, Jonathan juga menarasikan yang menyatakan bahwa dari balik tubuh kurus David Ozora tersimpan sejumlah kekuatan besar. Postingan itupun turut mengiringi jalannya sidsng diversi untuk pacar Mario Dandy, AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," ujar Jonathan dikutip dari akun instagram @tidvrberjalan, Rabu 29 Maret 2023.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Kemudian, Jonathan mengatakan bahwa hari ini merupakan hari untuk David menang. Pasalnya, hari ini adalah hari sidang diversi untuk pacar Mario Dandy.

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

"Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," beber Jonathan.

Jonathan juga menyebutkan bahwa dirinya lah yang menyaksikan langsung sejak masa kritis hingga pulih sang anak tercintanya.

Maka dari itu, ia meminta kepada David jika sembuh nanti harus selalu menghormati dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa.

"Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," ucap dia.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya