Pacar Mario Dandy Sidang Diversi, Ayah David: Saatnya Kamu Menang dan Mereka Hancur

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut memosting unggahan di sosial media yang menampilkan foto David Ozora (17) saat masih sehat atau sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Cs.

Dalam unggahan foto tersebut, Jonathan juga menarasikan yang menyatakan bahwa dari balik tubuh kurus David Ozora tersimpan sejumlah kekuatan besar. Postingan itupun turut mengiringi jalannya sidsng diversi untuk pacar Mario Dandy, AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," ujar Jonathan dikutip dari akun instagram @tidvrberjalan, Rabu 29 Maret 2023.

Kemudian, Jonathan mengatakan bahwa hari ini merupakan hari untuk David menang. Pasalnya, hari ini adalah hari sidang diversi untuk pacar Mario Dandy.

"Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," beber Jonathan.

Jonathan juga menyebutkan bahwa dirinya lah yang menyaksikan langsung sejak masa kritis hingga pulih sang anak tercintanya.

Maka dari itu, ia meminta kepada David jika sembuh nanti harus selalu menghormati dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa.

Terungkap Alasan Meli Joker Tewas Gantung Diri, Gegara Pacar Gak Mau Diajak Bikin Konten

"Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," ucap dia.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024