AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Terancam 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman empat tahun.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan k

ekerasan terhadap anak.’

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa hasil musyawarah diversi pacar Mario Dandy, AG (15) bersama dengan kubu David Ozora menyatakan bahwa upaya diversi ditolak. Saat ini musyawarah diversi telah rampung.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi, Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Maka dari itu, setelah dinyatakan musyawarah diversi AG ditolak oleh pihak keluarga David Ozora. Artinya saat ini upaya hukum untuk anak AG dilanjutkan melalui proses persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata dia.

Djuyamto mengatakan bahwa sidang anak AG langsung dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga. Sidang itupun digelar secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

"Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ucapnya.

"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya