Berkasus Dengan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Disidang Senin 3 April

- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Metro – Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanty, bakal menjalani persidangan yang akan digelar pada Senin, 3 April 2023.
Sidang tersebut terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang bakal menggelarnya.
"Sidang pertama Senin, 3 April 2023," demikian seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Rabu 29 Maret 2023.
Berkas perkara Haris dan Fatiah bernomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umumnya bernama Yanuar Adi Nugroho.Â
Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, 2 tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh kepolisian, jelang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Haris Azhar angkat bicara mengenai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia mengaku kecewa, dan menilai sedianya negara tidak boleh anti-kritik dengan masyarakat.Â