Masa Penahanan Terbatas, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih melakukan proses persidangan terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pihak pengadilan pun berencana akan mempercepat sidang kepada AG.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar secara marathon atau dipercepat. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini merupakan anak di bawah umur.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.
Maka dari itu, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar setiap hari guna mempercepat putusan majelis hakim untuk pacar Mario Dandy itu.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata dia.
Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.
Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
- VIVA/Zendy Pradana
Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana Berat
Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.