Masa Penahanan Terbatas, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih melakukan proses persidangan terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pihak pengadilan pun berencana akan mempercepat sidang kepada AG.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar secara marathon atau dipercepat. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini merupakan anak di bawah umur.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.

Maka dari itu, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar setiap hari guna mempercepat putusan majelis hakim untuk pacar Mario Dandy itu.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata dia.

Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title