Terkuak, Perasaan Pacar Mario Dandy Saat Tahu Eksepsinya Ditolak

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Metro – Pihak keluarga AG, pacar Mario Dandy Satriyo, mengungkap perasaan AG saat tahu eksepsinya ditolak. Pengacara dari AG, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya tetap bakal kooperatif.

img_title Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Bakal Digelar Hari Ini

"Anak AG pun sudah mengetahui dan dia tadi dengan kooperatif, tetap mengikuti seluruh proses sidang pemeriksaan saksi," kata dia kepada wartawan, Senin 3 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mangatta mengatakan segala kemungkinan sudah pihaknya persiapkan. Termasuk, lanjut dia, perihal penolakan atas eksepsi.

img_title Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Mantan pacar Mario Dandy, Amanda, didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

Terkait Mario Dandy dan Shane Lukas yang besok bakal jadi saksi persidangan, Mangatta menyebut kliennya bakal tetap kooperatif. AG tidak akan keberatan bertemu mereka langsung di persidangan.

img_title Bikin Geger! 2 Pengunjung Diduga Hendak Serahkan Sabu ke Napi yang Sidang di PN Jakpus

"AG akan terus kooperatif mengikuti proses persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan kubu pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Hafiz menegaskan bahwa saat ini sidang anak AG akan dilanjut ke pemeriksaan saksi. Namun demikian, ia tak merinci terkait dengan jam berapa sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Hafiz.

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Mantan Wamen Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di PN Tipikor, hari ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut