Pacar Mario Dandy AG Tiba di PN Jaksel Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan untuk pacar Mario Dandy, AG (15) terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta pada Rabu 5 April 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB. Ia pun saat tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan jaket hoodie berwarna putih.Â
Anak AG juga masih tertutup rapat saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian AG juga tiba di PN Jaksel dengan mendapat kawalan ketat untuk mengikuti sidang tuntutan penganiayaan David Ozora. Rencananya sidang tuntutan untuk anak AG bakal digelar secara tertutup mulai pukul 14.00 WIB.
Anak AG diketahui ikut terlibat dalam penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023. Namun, ia belum dapat memastikan untuk waktunya.
"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023 malam.
Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
- VIVA/Zendy Pradana
Kemudian, Reza menjelaskan bahwa hari ini agenda sidang terdakwa AG yakni pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyiapkan kurang lebih 15 orang saksi.
"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.