Jelang Sidang Tuntutan Pacar Mario Dandy, Puluhan Banser GP Ansor Datangi PN Jaksel

Muhammad Ainul Yakin, Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan untuk pacar Mario Dandy, AG (15) pada Rabu 5 April 2023, terkait penganiayaan berat berencana David Ozora. Tampak puluhan GP Ansor DKI Jakarta datang kawal sidang tuntutan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Muhammad Ainul Yakin, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta mengatakan bahwa kurang lebih ada sebanyak 30 orang Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang datang ke PN Jakarta Selatan hari ini.

"Sekitar 30 orang lah. Kita batasi jangan banyak banyak nanti juga tidak enak kan dikira maksud apa," ujar Ainul di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Tak hanya itu, Ainul menegaskan bahwa Banser GP Ansor DKI Jakarta juga nantinya akan mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Dalam sidang hari ini, Ainul berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan hukuman yang setimpal untuk anak AG. 

Ainul menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pihak David terkait perkara ini.

"Ya harus maksimal, maksimalnya biar hakim yang tahu," kata dia.

Saat ini sidang pembacaan tuntutan terdakwa AG pun sudah berlangsung di ruang 7 PN Jakarta Selatan. Sidang itupun digelar secara tertutup.

Awal mula kasus penganiayaan kepada David itu diduga bermula ketika Mario Dandy mendapat informasi bahwa AG telah diperlakukan tidak baik oleh AG.

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya