AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.

img_title Dituduh Curi Barang, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar 7 Senior sampai Patah Tulang dan Tak Sadarkan Diri

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

img_title JPU Tuntut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 10 Bulan Penjara di Perkara Dugaan Penganiayaan

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

img_title Koordinator BEM UI Diduga Dianiaya hingga HP Dirampas di Tebet, Polisi Turun Tangan Meski Belum Ada Laporan

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut