3 Orang Tewas, Polisi Selediki Tabrakan Truk Tangki Vs Motor

Truk tangki tabrak 6 pemotor di Tangerang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Metro - Satlantas Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan terkait dengan kecelakaan truk di Jalan Raya Serang KM 25, tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 10 April 2023.

Dalam kecelakaan itu, 3 pemotor tewas seketika usai mendapatkan luka berat, kemudian 3 orang lainnya mengalami luka-luka, saat ini telah dievakuasi ke RSUD Balaraja.

Viral Isak Tangis Bocah Pecah Melihat Kepergian Ibunya yang Tewas Dibacok Ayahnya: Kenapa Bukan Aku?

Truk tangki tabrak 6 pemotor di Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 07.00 WIB itu.
Korban Banjir Bandang Brasil Bertambah Menjadi 83 Orang


"Masih kami selidiki untuk mengetahui penyebab kecelakaan," katanya.

Namun, berdasarkan hasil keterangan saksi. Diduga kecelakaan itu terjadi akibat adanya pengemudi yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, terutama dalam kondisi jalan menurun.

"Kondisi jalan menurun, sehingga kita duga pengendara tidak fokus, ditambah adanya dugaan juga rem blong atau tidak berfungsi dengan baik. Namun, untuk memastikannya kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, ketiga korban meninggal dunia dengan identitas Jajat Sudrajat, Sumarni dan Nurlaila, saat ini telah dievakuasi ke RSUD Balajara, begitu juga tiga korban lainnya dengan kondisi luka berat dan ringan.

"Korban sudah dibawa seluruhnya ke rumah sakit. Sementara pengemudi truk dan barang bukti kendaraannya kita bawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Ilustrasi mobil cipratkan air ke pejalan kaki

Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

berkendara di jalan yang basah bisa merugikan orang lain. Salah satunya mencipratkan air ke pejalan kaki, atau pengendara lain, dan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024