Ibunda Jane: Saya Tak Pernah Restui Mereka

Alter (baju hitam) dan Jane (baju putih)
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Juni 2010, Maria Grace, menduga anaknya, Jane Deviyanti, telah dicuci otaknya oleh Alterina Hofan (Alter). Setelah itu, Jane bersedia dinikahi Alter.

"Meski Jane sudah berumur 22 tahun, dia itu masih polos, selalu minta izin jika hendak bepergian dan  tidak punya pengalaman berpacaran," kata Maria dalam sidang.

Menurut Maria, kepolosan putrinya berubah drastis sejak berkenalan dengan Alter. Salah satu contohnya, kata Maria, Jane berani pulang dari Amerika Serikat ke Indonesia sendirian. Padahal, biasanya dia selalu minta izin dulu ke orang tua.

Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keluarganya telah dirugikan secara materi. Dia menyontohkan kasus yang terjadi sekitar 2008. Waktu itu, Jane ingin ganti mobil baru.

"Saya memberi Jane US$46 ribu. Kakaknya sudah mencarikan mobil yang Jane mau. Tapi ternyata, Jane beli mobil yang murah, US$15 ribu," ujar Maria.

Menurut Maria, Jane tidak akan mau membeli mobil murah jika tidak dipengaruhi oleh Alter.

Bukan cuma itu. Kata Maria, Jane sampai pernah menunggak biaya administrasi untuk wisuda. Padahal, orang tua tidak pernah menunda biaya, apalagi untuk pembayaran wisuda.

Maria mengatakan sejak awal tidak pernah merestui hubungan mereka. Sampai akhirnya, Alter dan Jane menikah.

Akhir 2009, mereka melaporkan kasus ini ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dan penipuan identitas.

Suami Jane, putri salah satu pendiri Universitas Bina Nusantara itu, dibidik dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam berbagai kesempatan Jane meminta ibunya tidak memperkarakan hubungannya. Dia bilang sudah menerima Alter apa adanya. Tapi, kasus ini terus bergulir sampai ke meja hijau.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas
Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024