Eks Hakim Agung Jadi Saksi Sidang Gugatan Perkara Diduga Halang-halangi Bayar PPN

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) ke PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam sidang pada Kamis kemarin, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli pakar hukum yang juga merupakan mantan hakim Agung Mahkamah Agung, Rehgena Purba.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Dalam keterangannya, Rehgena menjelaskan dalam hal ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar dia dalam kesaksiannya di pengadilan.

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya, Wincen Santoso, menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana penggugat mendalilkan tergugat diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

"Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Wincen.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kedua, lanjut Wincen, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. 

Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan. 

"Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.

Tanggapan tergugat

Sementara itu kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang. 

"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya