Belanja di Facebook, Rp 15 Juta Raib

Seorang pengguna internet terlihat mengunjungi laman Facebook
Sumber :
  • AP Photo/Binsar Bakkara

VIVAnews - Jangan mudah terbuai dengan harga yang lebih murah untuk transaksi melalui internet. Seorang mahasiswa di universitas negeri di Jakarta bernama Ahmad Fardiansyah, kehilangan uang Rp 15 juta karena tertarik membeli komputer jinjinng melalui Facebook.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 15 Juni 2010 lalu. Saat itu dia melihat iklan di akun Gadget Mania Online Shop yang ditandai ke akun Facebooknya.  Dalam akun tersebut, ditawarkan Macbook ukuran 17 inchi dan Ipad dengan harga total Rp 15 juta.

Kontan, ia pun merasa berminat untuk membeli barang tersebut, apalagi harga barang itu jauh lebih murah ketimbang di toko. "Kalau di toko harga Macbook sudah Rp 20 juta. Saya maksudnya akan menjual lagi," katanya.

Temannya lalu tertarik kemudian mengirimkan uang Rp 15 juta kepadanya untuk membeli barang tersebut. Awalnya dia mengecek kebenaran toko online itu dengan melihat postingan komentar-komentar di akun tersebut. "Kayaknya memang beneran. Lalu saya coba kontak penjualnya," katanya.

Melalui chating, Ahmad lalu menyepakati untuk mentransfer uang ke pelaku. Si Pelaku pun menjanjikan akan mengirimkan barang pesanannya itu melalui jasa pengiriman JNE.

Rabu 16 Juni 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, Ahmad lalu mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku di bank Mandiri atas nama Albert Ferdinant.

Setelah mentransfer uang itu, korban lalu mengirimkan SMS ke handphone pelaku. "Tapi dia bilang dikirimnya besok (Kamis, 17 Juni) karena JNE-nya sudah tutup," katanya.

Singkat cerita, hingga sepekan, barang itu tidak juga dikirim. Dengan berbagai alasan, pelaku mencoba meyakinkan korban jika barang tersebut telah dikirimkan.

Akhirnya, setelah satu minggu barang pesanannya tidak dikirim, Ahmad melapor. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2118/VI/2010/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 23 Juni, Ahmad melapor ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3,6 UU No 25 Tahun 2003 tentang money loundry dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (adi)

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun saat diwawancarai oleh wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024