Polisi di Tangerang Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini 12 Sasaran Pelanggar

Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan tilang manual mulai hari ini
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menerapkan sistem tilang manual, Senin, 15 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

DPR: Konflik Kejaksaan Agung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi

Dimana, sistem tilang manual kembali diterapkan untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE, yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Optimalisasi ini dilakukan setelah, banyak ditemukannya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Hotman Paris Bongkar Lima Versi Terkait Keberadaan 3 DPO Kasus Vina Cirebon

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan, sebelum diterapkan hari ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat. Terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain.

"Sudah kita sosialisasi terkait tilang manual ini. Pada prinsipnya, tilang manuan dan ETLE masih dilakukan. Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Terpopuler: Polisi Seret Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Kerugian Korupsi Timah jadi Rp 300 Triliun

Lanjutnya, pada proses tilang manual ini, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini, agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

"Pengawasan kepada anggota juga kita lakukan untuk menghindari adanya penyimpangan," ujarnya.

Untuk tilang manual yang dilakukan di wilayah Tangerang, khususnya wilayah hukum pihak Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya merilis 12 sasaran pelanggar, berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11. Ranmor over load dan over dimension.

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
 

Kasus temuan mayat pria yang membusuk di dalam Toren warga Pondok Aren, Tangerang Selatan

Polisi Sebut Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Toren Bandar Narkoba

Pria bernama Devi Karmawan alias Devoy ditemukan tewas di dalam toren warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024