Kemendagri Evaluasi Heru Budi Hartono Selama 7 Bulan Menjadi Pj Gubernur DKI

- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Heru Budi Hartono akan menjalani evaluasi kinerja, karena telah menjabat sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta selama 7 bulan lamanya. Evaluasi tersebut dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 Mei 2023.
"Iya evaluasi, paparan biasa," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat ditemui usai acara talkshow di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan evaluasi kinerja Heru Budi akan dilakukan oleh Itjen Kemendagri RI, Irjen Tomsi Tohir Balaw.
"Mungkin bisa dipastikan di Itjen Kemendagri, karena evaluasi Pj kepala daerah dikoordinir oleh Itjen. Saya tidak terinformasi jadwal yang pasti," katanya.
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Heru Budi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pada pelantikan ini pula, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.