Mario Dandy Akan Diperiksa Soal Dugaan Pencabulan ke Mantan Pacar

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, bakal dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan dugaan pencabulan yang dibuat eks pacarnya, AG (15).

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Sebelumnya, pada Senin 22 Mei 2023, Mario diperiksa soal kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu Trunoyudo belum berkata banyak. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengaku pihaknya berkomitmen juga konsisten memproses semua laporan yang masuk ke pihaknya.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Mario mengklaim tidak tahu soak dilaporkan ke poliai oleh mantan kekasihnya, anak AG (15). Mario diketahui dilaporkan oleh AG terkait dugaan tindak pidana pencabulan. 

Dia tak banyak bicara saat ditanya soal laporan pencabulan yang dibuat AG. "Saya nggak tahu," kata Mario saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023.

Untuk diketahui, polisi akhirnya menerima laporan terhadap Mario yang dilakukan mantan kekasihnya AG (15). Sebelumnya, dua kali laporan AG ditolak polisi. Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

Dia mengatakan, pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana 

"Jadi, siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Mangatta mengaku bahwa dua laporan kliennya terhadap  Mario Dandy terkait dugaan persetubuhan anak atau cabul ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya