Kronologi Versi Polisi Soal Istri Korban KDRT di Depok yang Menjadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Metro – Aparat kepolisian menetapkan seorang ibu muda korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian. Perempuan yang diketahui bernama Putri Balqis itu kini ditahan karena laporan yang dibuat suaminya, BI. 

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Penetapan tersangka kepada sang ibu muda korban KDRT viral pun hingga menjadi sorotan publik. Tidak jarang warganet merasa heran dengan penetapan tersangka kepada korban. Pihak Polres Metro Depok pun buka suara soal kronologi penetapan tersangka. 

Meski begitu, polisi mengatakan bahwa sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap suami dari ibu muda tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari cekcok 26 Februari 2023 lalu. 

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Korban KDRT di Depok malah jadi tersangka

Photo :
  • Twitter @Saharahanum

"Ini ada cekcok antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan berupa bubuk cabai, itulah kemudian terjadi pergumulan," kata Yogen seperti dilansir dari akun Instagram @unikinfo_id pada Kamis, 25 Mei 2023. 

Ternyata Ini Perbedaan Panggilan Bilqis ke Muhammad Fardhana dan Mantan Pacar Ayu Ting Ting

Akibat kejadian tersebut, sang istri terdorong ke arah suami hingga meremas bagian alat kelaminnya. Sang suami kemudian membalas lagi istrinya dengan pemukulan. Setelah pertengkaran, keduanya saling lapor atas kasus dugaan KDRT. 

"Sang istri kemudian terdorong dan sang istri mohon maaf meremas dengan keras untuk alat kelamin suami. Kemudian untuk berusaha melepaskan itu susah, sang suami juga memukul ke arah istri," bebernya.

“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," tuturnya.

Kasus berlanjut, salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, pihak istri tidak hadir dalam proses tersebut. "Pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Lebih lanjut, soal penahanan Yogen mengatakan bahwa pihak sang suami sedang menjalani operasi di rumah sakit. Hal ini karena luka parah di bagian kelaminnya setelah diremas oleh sang istri. 

"Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelamin yang sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami ya," katanya.

"Si istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ juga tidak hadir. Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Kemudian viral berita bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga ya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya