Ayah Putri Balqis Korban KDRT Tolak Restorative Justice: Saya Mengharap Keadilan

Noviansyah Siregar, ayah dari Balqis korban KDRT
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

VIVA Metro – Usai ditangguhkan penahanan pada Rabu, 24 Mei 2023, malam, Balqis langsung menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bekasi. Setelah dua malam ditahan di Polres Metro Depok, Balqis akhirnya bisa berkumpul bersama ketiga anaknya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Ayah Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan putrinya langsung menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis siang, 25 Mei 2023. 

Dia menceritakan, Balqis diperbolehkan meninggalkan Polres Depok sekitar pukul 20.30 WIB. Dan sekitar pukul 21.00 WIB Balqis bisa bertemu dengan anaknya. Kemudian, pada Kamis siang harinya, Balqis menjalankan sidang gugatan cerai.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Ini sidang kedua," kata Noviansyah saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Dia menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum. Keluarga menolak dilakukan restorative justice (RJ). "Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu," katanya.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Korban KDRT di Depok malah jadi tersangka

Photo :
  • Twitter @Saharahanum

Menurutnya, kondisi Balqis saat ini sehat. Namun untuk sementara dia tinggal di rumah adiknya di Bekasi. "Sementara di rumah adiknya di Bekasi. Tidak ada di Cinere," ujarnya

Balqis akhirnya melakukan gugatan cerai karena sudah tidak tahan menjadi korban KDRT. Noviansyah mengatakan, anaknya sudah lama menjadi korban KDRT. Bahkan diduga penyiksaan sudah dilakukan sejak awal pernikahan.

"Iya (sejak awal nikah jadi korban KDRT). Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung (tahun) saya juga sudah lupa," akunya.

Selama 14 tahun menikah, Balqis sudah sering mendapat penyiksaan. Hanya saja awalnya Balqis tidak menceritakan pada siapapun. Balqis saat itu masih memilih mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya. "Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya," ungkapnya.

Dia pun mengapresiasi kasus yang menimpa anaknya menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya. Dia pun berharap kasus anaknya mendapat pengawalan media agar bisa berjalan adil.

"Mohon saya tetap mengharap keadilan, saya minta rekan-rekan media sampai anak saya bisa pulang itu dampak dari viralnya berita ini di media. Saya minta tolong disampaikan ke rekan-rekan, dari pihak keluarga sangat berterima kasih atas bantuannya," terang Novriansyah

"Saya minta juga ke media tolong dukung dan kawal terus proses ini sampai di pengadilan KDRT-nya dan proses di PA Bekasi, tetap saya mengharapkan keadilan," sambungnya

Restorative Justice

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat, dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung.

Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan. 
 
"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.
 
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya. Kasus ini, lanjut Karyoto, juga bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang, apalagi kedua pihak sama-sama saling melapor.

"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya