Ini Tempat Tahanan Baru Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi jadi tahanan kejaksaan mulai hari ini. Hal itu diungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan," ucapnya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Keduanya kini bukan ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya lagi, tapi mereka ditahan di Rutan Klas I Cipinang. Mereka bakal ditahan selama 20 hari kedepan sembari dakwaan disusun.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Mario Dandy Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel unuk dilakukan persidangan," ujarnya.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya