Tawuran Antar Geng Pecah di Jaksel, 1 Tewas 9 Orang Dibekuk

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk 9 orang pelaku tawuran dari geng ASCOB melawan geng ABR yang pecah di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Akibat peristiwa itu satu orang dikabarkan meninggal dunia.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Nah dari peristiwa tersebut terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Tawuran kedua geng itu pecah pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Kata Yossi, sembilan orang pelaku tawuran itu terdiri dari 5 orang dewasa dan 4 orang lainnya masih dibawah umur.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Yossi.

Tersangka tawuran di Jakarta dibekuk polisi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Korban pun meninggal dunia akibat mendapatkan luka sabetan celurit saat tawuran berlangsung. Sembilan orang pelaku yang dibekuk polisi itu berasal dari geng ASCOB.

"Sesampainya di TKP sembilan orang ini kemudian melakukan tawuran dengan kelompok pihaknya korban ada sekitar tujuh orang namun dari pihak korban kemudian mundur tersisalah satu korban. Nah, korban yang tersisa inilah yang kemudian mendapat luka akibat tebasan senjata tajam jenis cerulit dari pelaku di daerah perut sebelah kanannya. Kemudian setelah selesai melakukan penyerangan tersebut para pelaku kemudian meninggalkan TKP dan berpencar," beber dia.

Kronologi Tawuran Geng ASCOB dan Geng ABR

Aksi tawuran kedua geng pecah setelah keduanya melakukan janjian di sosial media akun instagram. Salah satu geng itu melakukan aksi saling menantang di sosial media.

"Pada saat berkumpul tiba-tiba saat itu Instagram milik, dengan akun Istagram Ascob8 ada pesan masuk dari Instagram milik akun ABR (Anak Bangka Raya) yang berisikan pesan 'p' (ping) berkali-kali serta ada telephone masuk untuk ngajakin tawuran dan bertemu di daerah Buncit 8 derah Mampang," kata Yosi.

Setelah melakukan perjanjian di sosial media, pelaku tawuran dari masing-masing geng bergegas pergi ke rumah dengan mengambil senjata tajam (sajam). 

"Sembilan orang ini kemudian mempersiapkan, tiga orang di antaranya itu kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Total ada empat senjata tajam jenis cerurit yang dipersiapkan, jadi dari sembilan orang ini kemudian empat orang membawa senjata tajam sedangkan lima orang lainnya ikut serta yang menyediakan, bagian transportasi, antar jemput dan lainnya," ucap dia.

Para pelaku dibekuk saat hendak melarikan diri usai melakukan aksi tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi pun persangkakan 9 pelaku tawuran itu dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP. Atas perbuatannya para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat berencana lantaran mereka semua merupakan teman tongkrongan.

"Nah ini yang jadi dasar fundamental kenapa kami harus menerapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat ini yang direncanakan, karena berangkat dari mereka mencari ataupun membanggakan diri mereka atau kelompok mereka. Dan kelompok inilah yang menjadikan mereka menjadi kelompok-kelompok awalnya komunitas kelompok menjadi kelompok yang berindikasi melakukan tindak pidana," tukas Yossi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya