Ditjen Pas Ungkap Alasan Mario Dandy Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan alasan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Rutan Cipinang disebut saat ini kondisinya sangat overcrowding atau kelebihan kapasitas.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianto mengatakan bahwa saat ini Rutan Cipinang sudah dihuni 3.451 orang.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen.  Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ujar Rika kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Mario Dandy Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rika mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba bersama dengan 19 warga binaan lainnya dari Rutan Cipinang. Mereka dipindahkan pada Selasa 30 Mei 2023.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan ) bersma 9 orang lainnya," ucap Rika.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus untuk Mario dan Shane ketika menjadi tersangka dalam sebuah kasus perkara.

"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang merupakan anak dari pengurus petinggi pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya