Shane Lukas Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora

Shane Lukas, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat dan telah direncanakan bersama Mario Dandy Satriyo, dan anak AG terhadap Cristalino David Ozora

Aksi Bullying Kembali Terjadi, Kepala Siswa SMP di Tasikmalaya Diinjak Temannya

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian alias Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan berat ini setelah mendapatkan telepon dari Mario Dandy. Saat itu, Mario Dandy meminta Shane Lukas untuk menemaninya lantaran ingin melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mendekam di Sel Tahanan, Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap

Adapun niat melakukan penganiyaan itu muncul setelah Mario Dandy menerima informasi terkait hubungan anak AG dengan David Ozora sebelum berpacaran dengan dirinya. Informasi itu diperoleh Mario dari rekannya bernama Anastasia Pretya Amanda (APA).

Ibu Korban Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Marah-marah di Depan Pelaku

"Saksi Mario Dandy Satriyo sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban David Ozora dan tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya kepada anak korban David Ozora dengan mengajak terdakwa Shane Lukas dengan perkataan 'Shane kayaknya gue mau mukul orang deh, lu gue jemput temenin gue'," kata Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

"Atas ajakan itu, terdakwa Shane Lukas menjawab, 'Ya sudah den, pukul berapa, gue share lock karena motornya mogok'," sambungnya.

Setelah bertemu dengan Mario Dandy, Shane Lukas sempat bertanya mengena tugasnya. Saat itu, Mario Dandy meminta Shane untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dilakukannya terhadap David Ozora.

Adapun kata Jaksa, pertemuan antara Mario Dandy, Shane Lukas dan David terjadi karena bantuan dari anak AG. Di dalam dakwaan, anak AG ternyata meminta bertemu dengan David Ozora dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy sempat menginterogasi dan mengintimidasi David Ozora. Sementara Shane Lukas hanya memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh anak AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon.

Mario

Photo :
  • 1486456

"Saksi Mario Dandy lantas menyuruh anak korban David Ozora push up sebanyak 50 kali tetapi anak korban David Ozora hanya kuat 20 kali. Kemudian saksi Mario Dandi memberikan contoh push up kepada anak korban David Ozora disaksikan terdakwa Shane Lukas sedangkan anak AG berada di dalam mobil Rubicon," tuturnya. 

"Kemudian, saksi Mario Dandi meminta terdakwa Shin Lukas memberikan contoh sikap tobat kepada anak korban David Ozora. Selanjutnya, anak korban David Ozora mengambil sikap tobat sesuai perintah saksi Mario Dandi dengan disaksikan terdakwa Shane Lukas," sambung Jaksa.

Jaksa mengatakan saksi AG sudah mengetahui akan adanya kekerasan yang akan dilakukan Mario Dandi terhadap David Ozora saat dia tengah melakukan sikap tobat.

Tak lama berselang, Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap anak korban David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil dan kurus serta tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan saksi Mario Dandy. Mario sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya padahal dia tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius serta cacat berat hingga kelumpuhan kepada anak korban David Ozora.

"Saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban David Ozora dengan mengatakan 'Berani Lo sama gue? Berani enggak?'. Dilanjutkan dengan injakan kedua kalinya sekuat tenaga menggunakan kaki kanan kembali ke arah kepala bagian belakang anak korban David Ozora yang mengakibatkan kondisi David Ozora semakin tidak berdaya," ungkap Jaksa.

"Saksi Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban David Ozora sedangkan saksi AG tetap melihat saksi Mario Dandy melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan. Kemudian, terdakwa Shane Lukas terus merekam menggunakan handphone," imbuhnya.

Tak hanya itu, aksi perekaman terus dilakukan Shane Lukas saat Mario Dandy melakukan free kick hingga selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. 

"Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy menyebabkan anak korban David Ozora mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban David Ozora," ungkap Jaksa.

"Selain itu, anak korban David Ozora juga mengalami luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka memar pada pipi kanan, dan luka robek pada bibir bawah sisi dalam," jelasnya.

Dalam kasus ini, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya