Walkot Jakut Bilang Tak Ada Lagi Pelanggaran Usai Ruko 'Makan Jalan' di Pluit Dibongkar

Ruko di Pluit dibongkar karena 'makan jalan'
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana mengatakan, tidak ada lagi pelanggaran terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air. Sebab, ruko itu kini sudah dibongkar. 

Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan dengan Terduga Pelaku

"Prinsipnya, mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kita garis, kita bongkar. Sekarang tinggal mereka merapikan saja," ujar Ali kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023. 

Ali menambahkan, saluran air yang sempat terdampak bangunan ruko itu juga sudah dibersihkan. "Yang penting kan saluran (air) sudah dibersihkan. Terus sepanjang daerah tersebut saluran yang memang tertutup dibuka buat kotak-kotak, buat kontrol petugas masuk membersihkan sudah," tuturnya.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Sampai dengan saat ini, Ali menyebut pihaknya sedang melakukan komunikasi lebih lanjut dengan warga setempat. Hal ini dilakukan agar tidak ada perselisihan lagi yang terjadi.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Warga sih, sekarang kita lagi membuka komunikasi supaya terjadi kerukunan di sana. Terjadi komunikasi yang baik di sana," jelas Ali. 

Sebelumnya diberitakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air.

Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya

"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.

Syachrial mengatakan bahwa para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata dia.

Syachrial menegaskan bahwa terkait adanya pernyataan apapun terkait kepemilikan lahan yang berpolemik tersebut dipastikan tidak benar.

"Pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucap Syachrial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya