- jakartadailyphoto.com
VIVAnews - Dinas Perhubungan Jakarta menargetkan pada 2011, Jakarta bebas bemo. Kendaraan roda tiga ini telah dianggap ilegal sesuai Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 1996, Tentang Peningkatan Pelayanan dari Kendaraan Bemo menjadi Bus Kecil.
"Ini bukan hanya sekedar penertiban, namun juga masalah sosial," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Riza Hasyim, Kamis 1 Juli 2010.
Untuk menertibkan bemo, tidak hanya dilakukan Dinas Perhubungan, melainkan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepolisian.
DPRD Jakarta juga mendukung penertiban ini dengan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Riza menyatakan penertiban dilakukan melalui sistem petik. Misalnya, dalam penyisiran ditemukan bemo sedang beroperasi, maka petugas akan langsung menghentikan dan mengangkutnya. Selanjutnya bemo dimusnahkan.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Aliman Aat, menambahkan penertiban angkutan tradisional ini dasarnya ialah karena bemo sudah tidak memiliki izin operasi.
Penertiban bemo telah berlangsung sejak 1996. Pada waktu itu sebanyak 1.096 bemo dibekukan perizinannya. Setelah itu, diremajakan dengan Angkutan Pengganti Bemo (APB).
Tapi, ternyata pembekuan izin tidak mempan. Masih banyak bemo yang beroperasi, khususnya di wilayah yang selama ini tidak terjangkau angkutan umum jenis lainnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.144 unit bemo yang masih beredar di Jakarta. Rinciannya, di Jakarta Pusat ada 276 armada, Jakarta Utara 398 armada, Jakarta Timur 258 armada, Jakarta Barat 42 armada, dan Jakarta Selatan 179 armada. (sj)