Status Pemecatan Cinta Mega dari DPRD DKI Belum Diputus, Begini Penjelasan PDIP

Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega
Sumber :
  • Laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jakarta – Kasus pelanggaran Cinta Mega yang kepergok bermain game slot saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, masih menggantung. Kader PDIP itu belum juga dipecat meskipun sanksi sudah diusulkan oleh DPD PDIP beberapa waktu lalu.

img_title KPU Buka Suara usai MA Batalkan Suket SMA Gibran, Singgung Pelantikan

Adapun sanksi yang diusulkan oleh DPD PDIP berupa pemecatan melalui mekanisme Surat penggantian antar waktu (PAW). Surat PAW Cinta Mega juga belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara mekanisme, PAW harus diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Selanjutnya, bakal diteruskan kepada KPU Daerah DKI Jakarta.

img_title Sikap 5 Partai usai Suket Ijazah Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah, Bagaimana Nasib Wapres?

Sekretaris Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut, keputusan akhir terhadap rekomendasi sanksi untuk Cinta Mega ditentukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai.

"Kan belum ada keputusan terhadap pembebastugasan bu Cinta Mega sebagai anggota DPRD. Belum ada keputusan. DPP belum mengeluarkan keputusan itu," kata Gembong saat dihubungi, Senin, 7 Agustus 2023.

img_title Hasto Tantang GMNI Wujudkan Praksis Marhaenisme Guna Membela Rakyat Tertindas

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono

Photo :
  • VIVA/Rizki Riyan

Menurutnya, DPP PDIP sudah menerima usulan pemecatan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Usulan itu juga sedang di kaji oleh DPP partai dan akan mengambil keputusan akhir secara objektif.

"Jadi DPD diklarifikasi oleh DPP atas pemberian sanksi yang diberikan kepada Ibu Cinta Mega," katanya.

Di sisi lain, Gembong mengeklaim bahwa Cinta Mega hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta. Cinta Mega juga diharuskan menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

"Iya harusnya, sepanjang belum ada keputusan PAW beliau masih anggota DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Cinta Mega masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan pemecatan.

Surat tersebut nantinya diajukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada KPU. Selanjutnya, akan digelar rapat pleno penetapan penggantian Cinta Mega.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rapat pleno PAW ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," kata Dody.

Mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut