Mabes Polri: Satpol PP Bisa Dipersenjatai

Edward Aritonang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Markas Besar Polri menegaskan bahwa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperbolehkan untuk menggunakan senjata api. Namun, penggunaan itu harus secara selektif dan prosedural.

"Ya secara selektif bisa," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.

Namun, dia mengatakan pemberian senjata api kepada Satpol PP tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua anggotanya. Pemberian senjata api kepada Satpol PP harus melalui prosedur permohonan izin.

Pengajuan izin itu untuk mengetahui beberapa hal yakni, berapa senjata api yang akan menggunakan, digunakan untuk kepentingan apa, jenis senjata apa yang ingin digunakan, dan bagaimana kemampuan orang yang akan menggunakan senjata api itu.

"Itu yang akan digunakan juga untuk dasar," kata Edward. Dia menambahkan, penggunaan senjata api itu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika tidak digunakan sesuai izin, maka penggunaan itu merupakan bentuk pelanggaran.

"Misalnya ada instansi satuan pengamanan perbankan yang kita beri izin, itu (senjata api) hanya dipakai untuk bekerja di lingkungan kantor. Begitu di luar kantor itu sudah pelanggaran," kata dia.

Edward melanjutkan, pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh Satpol PP atau instansi lain harus mendapatkan pengawasan dari Polri dan instansi yang mengajukan izin itu.

"Kita bekerjasama dengan instansi itu, mengawasi apakah akan diizinkan hanya didalam kantor atau boleh keluar tapi dalam hal satu hal tugas," kata dia.

Jika ada pelanggaran terhadap penggunaan senjata api itu, TNI dan Polri siap melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran. "Petugas TNI Polri kalau menyalahgunakan penggunaan senjata api kan ada ketentuannya," kata dia. (adi)

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024