Sejak 2005 Satpol PP DKI Pakai Senjata Api

Gladi HUT Satpol PP di Silang Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Peraturan tentang Satuan Polisi Pamong Praja dipersenjatai sudah ada sejak 2005. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2005 tentang Kelengkapan Satpol PP.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2005 diatur senjata api yang diperbolehkan untuk digunakan Satpol PP. Senjata itu meliputi senjata api peluru tajam, peluru karet, gas dan alat kejut listrik.

"Saat ini Satpol DKI telah memiliki 239 senpi (senjata api) yang terdiri dari senpi peluru tajam berjenis revolver colt 32 sebanyak 79 unit," kata Kepala Satpol PP Effendi Anas di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.

Dari jumlah 79 unit itu di antaranya sebanyak 32 unit dipakai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan 10 unit di provinsi. Sedangkan sisanya, sebanyak 160 unit terdiri dari senjata api peluru karet, peluru gas dan hampa.

Justru yang terjadi sekarang, kata dia, adalah degradasi senjata api. Karena dengan peraturan yang baru ini, senjata api berpeluru tajam itu akan ditarik.

"Dengan adanya Permendagri baru ini terjadi degradasi penggunaan senjata. Dilihat dari sisi misi law enforcement secara persuasif, maka tidak aka nada lagi Satpol PP yang menggunakan peluru api, tajam dan karet. Karena tidak diperbolehkan," ujarnya. (adi)

Pernah Jadi Puteri Indonesia, Angelina Sondakh Ungkap Kenangan dengan Mooryati Soedibyo
Ahmad Syaikhu di Nasdem Tower, Jakarta Pusat

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, PKS, melakukan pertemuan pasca KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jadi Presiden dan Wapres terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024