Senjata Api Satpol PP DKI Sedang Ditarik

Satpol PP lakukan razia
Sumber :
  • jakarta.go.id

VIVAnews - Sejak tahun 2005 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dibekali dengan senjata api. Keluarnya peraturan baru ini justru untuk menarik senjata api yang sudah ada di tangan personel Satpol PP. Demikian dinyatakan Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas, Rabu, 7 Juli 2010.

Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP pada 25 Maret 2010 lalu, maka seluruh senjata peluru tajam yang dimiliki berjenis revolver akan ditarik.

Penggunaan senjata api justru tertuang dalam aturan yang lama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2005 tentang Kelengkapan Satpol PP.

Dalam Peraturan Mendagri yang baru, jenis senjata api yang diizinkan untuk digunakan petugas khusus Satpol PP DKI ada tiga jenis, yaitu: senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas, aturan baru itu berlaku sejak peraturan ditetapkan Maret 2010. Dia meminta hal itu tidak perlu dibesar-besarkan.

Effendi menilai, Peraturan Menteri yang baru itu sifatnya menegaskan Prosedur Operasional Standar (SOP), terkait jenis senjata yang dapat dimiliki anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

"Permendagri ini hanya menegaskan saja sifatnya. Sebenarnya kepemilikan senjata oleh anggota Satpol PP telah diatur dalam Permendagri No. 35 Tahun 2005 tentang Kelengkapan Satpol PP," kata Effendi.

Artinya, kata dia, dengan adanya Peraturan Menteri yang baru ini, maka akan ada dua jenis senjata api yang akan ditarik, yakni: yang berpeluru tajam dan karet.  "Penarikan sedang dilakukan dan diharapkan akan rampung pada akhir Juni 2010," kata Effendi. (kd)

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024