Kualitas Senjata Mematikan Satpol PP Menurun

Gladi HUT Satpol PP di Silang Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru, maka kualitas senjata mematikan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurun. Aturan ini berbeda dengan Peraturan Menteri yang sebelumnya.

"Kualitas untuk mematikan menurun, tapi kualitas proteksi maju," kata Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.

Dia menjelaskan, sebelumnya Satpol PP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 tahun 2005 tentang kewenangan menggunakan senjata bagi anggota Satpol PP.

Dalam Peraturan Menteri itu diatur bahwa senjata yang digunakan Satpol adalah senjata peluru tajam, peluru karet, senjata gas, dan senjata alat kejut.

"Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 tahun 2010 yang diperbolehkan hanya senjata gas, dan senjata alat kejut," ungkapnya.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yang telah ditetapkan pada 25 Maret 2010. Seperti tercantum di Pasal 1 ayat (3), senjata yang dimaksud ialah senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Adapun yang dapat membawa dan menggunakan ketiga jenis senjata itu ialah kalangan kepala satuan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu.

Porsi untuk anggota Satpol PP yang boleh pakai senjata itu lebih kecil. Paling banyak sepertiga dari total jumlah anggota yang ada. Dan untuk mendapatkan hak, mereka harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Polri. Mereka juga harus melalui proses pelatihan senjata yang ketat.

Mengenai izin pengadaan senjata Satpol PP tingkat provinsi, maka yang bisa mengajukan ke Polri ialah gubernur. Gubernur dapat melampirkan rekomendasi dari Kapolda dan Direktorat Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk permohonan izin pengadaan senjata Satpol PP tingkat kabupaten/kota, diajukan bupati/walikota dengan melampirkan rekomendasi dari Kapolda dan Gubernur.  (adi)

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024