Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora , dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Agenda sidang hari ini yaitu replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan Mario dan Shane.

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Tapi...

Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Selatan, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Mario mengenakan pakaian serba hitam, sementara Shane mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya baru akan memulai persidangan di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Betul sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Minta Maaf di Persidangan

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024