Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Divonis pada 7 September 2023

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pekan depan, Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Agustus 2023 ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

“(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Seperti diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane Lukas, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya