Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 7 September

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas telah rampung menjalani sidang duplik atas replik yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, Shane Lukas bakal mendengar pembacaan vonis atau putusan pada Kamis 7 September 2023 pekan depan terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

img_title Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

Sidang putusan itu rencananya bakal tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Sidang) Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Selasa 28 Agustus 2023.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Artinya, Shane Lukas juga akan mendengarkan putusan bareng dengan Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Kamis 7 September 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 29 Agustus 2023 ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim hukumnya.

“(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut