Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada hari ini, Kamis, 7 September 2023.

img_title Balasan Menohok Jaksa usai Taufik Hidayat Protes Lokasi Persidangan

"Iya benar (Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang pembacaan putusan)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

img_title Kapolri Temui Jaksa Agung, Janji Jaga Soliditas Penyidik Polri-Jaksa di Indonesia

Djuyamto menegaskan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Keduanya akan divonis secara bergiliran. 

"Mulai jam 10, (divonis) secara bergiliran," kata Djuyamto.

img_title Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN Siap Diadili

Seperti diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi tuntutan 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang di berikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Dalam tuntutan itu juga tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. 

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

WNA pembunuh Dewhinta Anggary (DA), cucu dari seniman Betawi mendiang Mpok Nori (tengah)

Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi mendiang Mpok Nori, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut