Ayah David Ozora Minta Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Jonathan Latumahina Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jonathan berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berikan hukuman maksimal sesuai tuntutan sebelumnya.

img_title Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan Latumahina di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jonathan pun menyinggung soal ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Menurut dia, jika Mario dan Shane tak sanggup membayar restitusi, maka ada hukuman tambahan. Ia menegaskan akan mengawal hal tersebut.

img_title Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya. Kita mau kawal saja," katanya.

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan brutal terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diberikan jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Dalam tuntutan itu, tak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Shane dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane sudah menyesali perbuatannya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Adapun bila Shane tak mampu membayar restitusi  maka akan ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Seorang advokat bernama Cut Ernita diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah orang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut