- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Pendukung janda pahlawan kemerdekaan RI, Soetarti Soekarno, meluapkan kegembiraan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, begitu hakim Djumadi memutuskan vonis bebas, Selasa, 27 Juli 2010.
Pendukung yang sejak pagi tadi memenuhi ruang sidang kasus sengketa kepemilikan rumah itu bergembira ria sambil mengelilingi Soetarti yang terlihat sangat lelah. Mereka menyanyi. Ada juga yang tertiak, “merdeka.”
Pendukung Soetarti yang berada di luar ruang sidang juga begitu. Mereka berteriak-teriak senang. Sehingga suasana usai sidang benar-benar riuh.
Hakim Djumadi sampai berkali-kali mengingatkan para pendukung agar tenang. Sebab, jadwal sidang vonis untuk seorang janda pahlawan lagi, Rusmini, akan segera dimulai.
Karena habis kesabaran, hakim Djumadi sampai berkata, “Sekarang sedikit beradablah, jangan kayak kambing,” kata Djumadi. “Tempatkan pada tempatnya. Terdakwa pada kursi terdakwa, pengunjung pada kursi pengunjung.”
Tetapi, pendukung tidak mau menghiraukannya. Mereka tetap saja ramai di dalam dan di luar ruangan.
Tidak lama kemudian, Rustini masuk ke ruang sidang. Barulah pendukung yang berada di dalam ruang tenang. Lalu, ia duduk di kursi terdakwa. Sidang pun dimulai lagi.
Sedangkan Soetarti yang kemudian didampingi polisi pergi ke ruang tunggu sebelah ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan bagi kedua janda. (adi)