- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Menyusul terdakwa janda pahlawan Soetarti Soekarno, pengadilan juga membebaskan nenek Rusmini atas tuduhan penyerobotan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Hakim memutuskan tuntutan pidana yang diterima terdakwa terlalu prematur.
"Menyatakan terdakwa Rusmini lepas dari tuntutan dan berhak mendapatkan rehabilitasi, nama baik, harkat dan martabatnya di hadapan umum," kata majelis hakim Djumadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 27 Juli 2010.
Salah satu pertimbangan hakim adalah terdakwa sudah mengajukan surat permohonan untuk membeli. Tetapi Perum Pegadaian tidak mengabulkan.
Malah, Perum Pegadaian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Desember 2008. Saat ini, proses pemeriksaan PTUN pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung dan belum ada keputusan.
Soetarti dan Rusmini dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Menurut hakim, undang-undang mengatur hak mengajukan permohonan pembelian itu. Dan pengajuan itu sudah dilakukan.
"Dengan demikian, kausalitas masih digantungkan pada keputusan bersifat tetap PTUN. Karena digantungkan hasil itu maka penuntutan pidana harus dinyatakan prematur," kata hakim.
Maka itu hakim memutuskan penuntutan pidana harus dinyatakan tidak dapat diterima. Terdakwa harus dinyatakan terlepas dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim terdiri dari Djumadi, Thamrin Tarigan, dan Kuswani Muchlis. Tim jaksa penuntut umum dipimpin Ibnu Su'ud. (umi)