- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pemerintah DKI memang tidak punya hak penuh melarang masyarakat untuk memiliki sepeda motor. Tapi ada wewenang lain yang bisa diterapkan guna mengatur penggunaan kendaraan tersebut.
Saat ini pembatasan kendaraan roda dua masih terus dikaji bersama dengan pihak terkait. Semuanya untuk membebaskan Jakarta dari kemacetan.
Jadi, Pemerintah DKI berharap pengguna sepeda motor tidak merasa didiskriminasi terkait rencana pembatasan kendaraan roda dua itu.
"Kajian tentang pembatasan kendaraan bermotor di sejumlah jalan masih terus dilakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu 28 Juli 2010 kemarin.
Demikian pula dengan kajian untuk menerapkan jam bebas sepeda motor di kawasan- kawasan tertentu, akan terus dilakukan untuk mencari formulasi yang tepat.
Pemerintah DKI juga akan terus memperbaiki pelayanan angkutan umum. Seperti Transjakarta dan pembangunan sarana transpotasi masal yang lain. Tentunya yang aman, nyaman, dan beradab.
Pembatasan kendaraan roda dua akan diterapkan secepatnya setelah kajian itu selesai. Seluruh jalur Bus Transjakarta akan menjadi kawasan pembatasan kendaraan roda dua itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, uji coba pembatasan motor akan dilakukan di sepanjang Koridor I bus Transjakarta dengan rute Blok M-Kota.
Alasannya, sarana transportasi publik di kawasan tersebut dinilai relatif bagus. Selanjutnya, uji coba juga akan dilakukan pada jalur lainnya yang dilalui bus Transjakarta.
Tapi rencana pembatasan kendaraan roda dua belum sepenuh diterima masyarakat. Apalagi bagi pengguna motor. Mereka beranggapan, menggunakan motor jauh lebih efektif dan ekonomis, dibanding naik angkutan umum.