- ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews – Pembatasan kendaraan di jalur tertentu dan jam tertentu di Jakarta, tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, mobil pun termasuk yang akan terkena rencana peraturan yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas itu.
Dengan diterapkannya pembatasan mobil, pengguna kendaraan roda dua tidak perlu merasa didiskriminasikan.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Condro Kirono, kepada VIVAnews.com, Kamis, 29 Juli 2010.
Saat ini, kata Condro, rencana rekayasa lalu lintas itu sedang dikaji antara pemerintah, dewan, dan kepolisian. Untuk pembatasan peredaran mobil di jalan raya ibukota, lanjut Condro, rencananya menggunakan sistem electronic road pricing (ERP) sebagai pengganti three in one yang ternyata tidak efektif.
ERP merupakan sistem transportasi berbayar, dimana nantinya semua kendaraan yang akan melewati jalur tertentu akan dikenai biaya. Kawasan yang cocok untuk menerapkan ERP ialah jalan raya yang sehari-harinya sangat padat kendaraan atau sering mengalami kemacetan lalu lintas.
Sistem ini sedang dikaji serius karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerapkannya. Misalnya, pelayanan angkutan umum harus baik dari kualitas maupun kuantitasnya dan representatif sebagai angkutan umum kota. Karena tujuan jangka panjangnya ialah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan massal.
Menurut Condro terobosan pemecahan masalah kemacetan sudah mendesak dilakukan. Mengingat, setiap hari, jumlah kendaraan yang beredar di jalan raya terus bertambah.
Saat ini saja, kata Condro, jumlah sepeda motor yang beredar di jalan mencapai 7-8 juta unit. Sedangkan mobil mencapai 3-4 juta unit. (umi)