KPU Depok Bakar 7.045 Surat Suara Rusak

KPU Depok musnahkan ribuan surat suara rusak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Sebanyak 7.045 surat suara untuk Kota Depok dimusnahkan dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara rusak.

img_title Hanura Usul Pembentukan Dewas Pemilu Buat Awasi Kinerja KPU hingga Bawaslu

Pemusnahan dilakukan di Gudang KPU Depok sore tadi. Dalam pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Wili Sumarlin mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

img_title HP Cepat Panas, Baterai Boros, atau Mati Sendiri? Waspadai Tanda Kerusakan Ini

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Surat suara ini kami musnahkan berdasarkan peraturan. Hari ini kami musnahkan di gudang logistik KPU Depok di wilayah Kabupaten Bogor totalnya 7.045 lembar,” katanya, Selasa, 13 Februari 2024.

img_title Pertemuan DPR Bersama Parpol Nonparlemen Ditunda, Dasco Ungkap Alasannya

Dia merinci, ribuan surat suara yang rusak terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden atau PPWP sebanyak 118 lembar. Surat suara pemilihan DPRD tingkat provinsi 2.773 lembar. Surat suara tingkat DPRD kota/ kabupaten sebanyak 525 lembar.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Serta surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD ada 2.081 lembar,” bebernya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Surat suara tersebut diketahui rusak setelah melalui proses sortir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sehingga surat suara hancur dan tidak digunakan pihak lain sehingga bisa merugikan peserta pemilu,” pungkasnya.

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Kamis (1/10/2026).

Polemik Ijazah Gibran, Hasyim Asy'ari Bantah PKPU Syarat Pendidikan Dibuat untuk Muluskan Pencalonan Wapres

Dalam sidang ijazah Gibran, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut